Portal Berita Terupdate

Denda Impor Beras Bisa Berujung Penyidikan Lebih Lanjut

Pengiriman Beras Impor Berpotensi Ditindak, Ada Kemungkinan Terjadi Penyelidikan Mendalam

Ekonesia.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara penyelidikan mengenai denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Saat ini, seluruh proses penanganan mengenai demmurage beras impor masih bersifat rahasia.

“Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Namun, secara umum, setelah periode penanganan perkara di tahap penyelidikan, dapat diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, pada Senin (19/8/2024).

Tessa juga mengungkapkan bahwa laporan mengenai penyelidikan terkait demurrage sebesar Rp294,5 miliar akan dibuat setelah proses tersebut berjalan selama 3 bulan. Menurut Tessa, hal ini merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan KPK.

“Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, akan dibuat laporan mengenai perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.

Tessa menambahkan bahwa jika diperlukan waktu lebih lama untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, maka proses penanganan dapat diperpanjang. Proses tersebut dapat memakan waktu hingga satu tahun.

“Jika masih diperlukan waktu untuk mencari bukti awal yang cukup, maka akan dilakukan perpanjangan proses penanganan,” tambah Tessa.

Indikasi tindak pidana terkait demurrage sebesar Rp294,5 miliar telah dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi (SDR) pada tanggal 3 Juli 2024. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2024 jika acuan waktu yang ditetapkan adalah 3 bulan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengungkapkan bahwa terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebutkan bahwa 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di kedua pelabuhan tersebut. Dari ribuan kontainer yang tertahan, beberapa di antaranya berisi beras dan belum diketahui keabsahan legalitasnya.

Sementara itu, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi untuk mendalami data mengenai keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data mengenai keterlibatan Bulog dan Bapanas dalam skandal demurrage tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *