Portal Berita Terupdate

Jiwasraya Dapat Tuntutan untuk Selesaikan Masalah Pemegang Polis dengan Cepat

Ekonesia.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Informasi dari manajemen Jiwasraya yang diterima redaksi Ekonesia.com, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis atau sebanyak 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan sudah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya mengatakan, “OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.” OJK juga telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

“RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis,” ujar Aman. RPK tersebut memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Jika pemegang polis menyetujui skema tersebut, polis akan dialihkan ke IFG Life.

Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya. Namun, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. Namun, Jiwasraya tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati proses hukum yang berjalan. OJK juga mengimbau para pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *