Ekonesia.com – Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terhadap skandal demurrage atau denda impor beras senilai Rp294,5 miliar. Menurutnya, langkah ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan mengingat skema impor seringkali dimanfaatkan untuk mencari keuntungan secara ilegal.
“Laporan yang disampaikan SDR harus ditindaklanjuti oleh KPK. Hal ini karena impor seringkali menjadi ladang untuk mencari keuntungan ilegal karena nilainya yang besar, termasuk impor beras ini,” ujar Ari pada Jumat (23/8/2024).
Ari juga mengungkapkan bahwa kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan sudah sering terjadi, seperti kasus impor bawang, garam, dan lainnya. Oleh karena itu, dia berharap KPK dapat menyelesaikan penyelidikan ini dengan segera demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pihak KPK harus serius dan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan ini agar masyarakat tidak merasa laporannya diabaikan. Karena KPK sudah memiliki data awal, maka seharusnya tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.
KPK sendiri telah memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk penyelidikan terkait denda impor beras senilai Rp294,5 miliar, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Laporan mengenai demurrage ini telah dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada tanggal 3 Juli 2024.
Lebih lanjut, KPK juga telah memanggil beberapa saksi dari Perum Bulog terkait dengan demurrage impor beras tersebut pada Rabu (21/8/2024). Para saksi ini merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.