Portal Berita Terupdate

Dana Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun Terancam Hilang

Dana Jiwasraya Senilai Rp50 Triliun Menghilang, Rencana Pembubaran Akan Dilaksanakan Bulan Depan

Ekonesia.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) telah mengumumkan perkembangan terbaru mengenai kasus PT Jiwasraya (Persero) yang melibatkan praktik penyelewengan alias fraud. Diketahui bahwa nilai fraud yang terjadi mencapai angka yang hampir menyentuh Rp50 triliun.

Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, menyatakan bahwa kasus Jiwasraya merupakan salah satu kasus hukum terbesar di Indonesia, sehingga pelakunya dapat dipastikan akan dihukum seumur hidup. “Pak Erick menemukan bahwa kasus Jiwasraya ini melibatkan nilai fraud yang sangat besar, hampir mencapai Rp50 triliun,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).

Arya juga menambahkan bahwa para pelaku fraud tersebut telah dihukum oleh Pengadilan dengan hukuman seumur hidup. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini merupakan kasus hukum yang besar dan sedang diproses secara hukum oleh pihak berwenang.

Perusahaan BUMN di bidang asuransi jiwa ini sebelumnya telah dinilai melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan. Berbagai praktik penipuan yang terjadi di internal perusahaan, seperti menawarkan bunga yang tidak wajar dan skema yang tidak pantas, telah menyebabkan terjadinya fraud yang besar.

“Akibat pengelolaan yang tidak benar, seperti menawarkan bunga yang tidak layak dan skema yang tidak wajar, kasus fraud seperti ini dapat terjadi,” jelas Arya.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai angka Rp16,81 triliun. BPK menyimpulkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam proses pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya selama 2008-2018.

Sebagai langkah untuk menangani kasus ini, Kementerian BUMN selaku pemegang saham akan melakukan likuidasi terhadap Jiwasraya setelah melakukan restrukturisasi pemegang polis. Sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), likuidasi ini diperkirakan akan dilakukan pada September 2024.

“Akan dilakukan likuidasi setelah hampir semua pemegang polis direstrukturisasi. Kami memperkirakan akan dilakukan pada bulan September 2024,” tutup Arya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *