Portal Berita Terupdate

Ini Alasan Mengapa Petani Tembakau Merasa Tidak Dilindungi oleh Pemerintah

"Pemerintah Dinilai Abaikan Petani Tembakau saat Ujian Kesehatan, Ini Penyebabnya!"

Ekonesia.com – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) memperhatikan adanya dugaan campur tangan dari lembaga donor asing bersama kelompok anti tembakau dalam pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji, PP 28/2024 memiliki kesamaan dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan tidak mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi hanya mengatur industri. Hal ini menurutnya bertentangan dengan mandat Konstitusi dan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Agus juga menambahkan bahwa PP 28/2024 yang sangat restriktif dapat mengancam kedaulatan negara, tenaga kerja, petani, dan penerimaan negara, termasuk meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Agus mengecam komitmen pemerintah yang lebih memprioritaskan kepentingan kesehatan global daripada kepentingan negara dan rakyatnya. Dia juga menyinyalir bahwa beberapa pasal dalam PP 28/2024, seperti Pasal 435 yang mengatur tentang standardisasi kemasan, merupakan hasil pesanan dari ormas global anti tembakau dan dapat merugikan industri tembakau legal. Agus juga menyoroti adanya ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam pengesahan PP 28/2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *