Portal Berita Terupdate

OJK Teliti Kasus Gratifikasi IPO di BEI yang Diduga Melibatkan Pegawai

"OJK Selidiki Dugaan Suap dalam Penawaran Saham Perdana di BEI yang Menjerat Karyawan"

Ekonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari kemungkinan adanya keterkaitan antara pegawai OJK dengan dugaan kasus suap dalam penawaran umum perdana atau IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). “OJK sedang memeriksa kemungkinan keterlibatan pegawai OJK dalam hal tersebut, namun hingga saat ini belum ditemukan bukti pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan pada hari Rabu (28/8/2024).

Sebelumnya, BEI telah memberhentikan 5 karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan yang diduga terlibat dalam proses IPO beberapa perusahaan terdaftar. Kabar ini muncul dari sebuah surat yang diterima oleh media di ruang pers wartawan pasar modal. Surat tersebut menyebutkan nama OJK dan dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini.

“Diduga juga melibatkan oknum OJK yang memiliki wewenang untuk menilai apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan, kabarnya keterlibatan oknum OJK ini mencapai level kepala departemen,” tulis surat tersebut.

OJK menegaskan bahwa para pegawai dilarang menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya, serta selalu menjunjung tinggi kode etik dan mematuhi aturan yang berlaku. OJK juga berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam hal anti suap dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah diadopsi. Mengenai dugaan praktik suap dalam proses IPO, OJK telah berkoordinasi dengan BEI untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.

“OJK mendukung tindakan tegas BEI dalam memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi,” tegas Aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *