Ekonesia.com – Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Rizal Ramadhani menegaskan, bahwa pihaknya akan mengumpulkan informasi mengenai rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini dilakukan untuk memasukkan nama-nama pemilik rekening tersebut ke dalam sistem informasi khusus yang dapat diakses oleh para penyedia jasa keuangan. Dengan demikian, para pelaku judi online yang namanya terdaftar dalam sistem informasi tersebut tidak akan dapat menikmati layanan jasa keuangan.
“Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening yang terlibat dalam judi online. Kami berkomitmen untuk memban orang-orang tersebut dari seluruh layanan jasa keuangan sebagai tindakan tegas terhadap proses judi online,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, Rizal menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan ancaman dan efek jera kepada masyarakat yang masih terlibat dalam judi online. Menurutnya, keberadaan judi online berdampak pada sektor perekonomian, sosial, dan budaya di masyarakat.
“Kami akan memasukkan nama-nama yang terlibat ke dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan. Dengan begitu, para pelaku judi online akan terdeteksi dan tidak dapat menikmati layanan jasa keuangan,” lanjutnya.
Ekonesia.com juga mengutip laman resmi OJK yang menyatakan bahwa produk dan jasa keuangan formal hanya ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memiliki izin dan diawasi oleh OJK. OJK memiliki kewenangan untuk mengatur seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, dan industri jasa keuangan lainnya.
“Kami dari OJK berkomitmen untuk secara aktif mencegah dan memberantas judi online, bukan hanya sebagai anggota satgas judi online, tetapi sebagai kewajiban kami sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan yang mengawasi banyak pelaku jasa keuangan,” kata Rizal.
“Komitmen OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, akan diwujudkan melalui kewenangan yang dimiliki oleh otoritas jasa keuangan,” pungkasnya.