Portal Berita Terupdate

Menjadi Lebih Paham tentang Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai Ungkapkan Fasilitas Spesial

"Bea Cukai Terbuka Soal Fasilitas Spesial untuk Pekerja Migran Indonesia"

Ekonesia.com – Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah terus berupaya mengedukasi para pekerja migran Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bekal panduan serta melindungi hak dan kewajiban para pekerja migran ketika kembali ke tanah air. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyatakan bahwa edukasi ini sangat penting bagi para pekerja migran agar dapat memahami ketentuan kepabeanan dan cukai.

Pada Rabu (28/08), Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Radio Tasma FM dan TAS FM menyosialisasikan fasilitas kepabeanan bagi pekerja migran, khususnya yang berasal dari wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Nganjuk. Encep berharap dengan mengemas sosialisasi dalam bentuk talkshow radio, akan dapat menjangkau audiens yang lebih luas dan semakin banyak calon pekerja migran yang memahami ketentuan kepabeanan dan cukai.

Tak kalah pentingnya, di Jember, Bea Cukai Jember juga memberikan edukasi mengenai ketentuan pabean kepada 40 orang calon pekerja migran yang bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja Sahabat Sukses Jember pada Rabu (21/08). Para calon pekerja migran ini akan bekerja di Hongkong, Taiwan, dan Malaysia. Salah satu bahasan yang dibahas dalam kegiatan edukasi ini adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Encep menyatakan bahwa pemberlakuan PMK ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pahlawan devisa.

Dalam PMK ini, terdapat beberapa jenis fasilitas yang diberikan untuk pekerja migran, seperti pembebasan pungutan negara atas barang kiriman dari luar negeri, barang bawaan penumpang dari luar negeri, ataupun barang pindahan para pekerja migran Indonesia yang telah selesai bekerja di luar negeri. Encep menambahkan bahwa penerima fasilitas dalam PMK ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini meliputi pekerja migran Indonesia yang sudah terdaftar di BP2MI, ataupun pekerja migran Indonesia yang belum terdaftar di BP2MI tetapi telah memiliki kontrak kerja yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan RI di luar negeri. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan para pekerja migran dapat memahami hak dan kewajibannya serta mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *