Ekonesia.com – JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini sedang menjadi sorotan karena banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkapkan, setelah pertemuan dengan Budi, para pengusaha akan diberikan kesempatan untuk berkonsultasi lebih lanjut. “Dalam diskusi kami, Menkes akan memberikan kesempatan untuk konsultasi lebih lanjut,” ujarnya belum lama ini.
Pihak Apindo memahami bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat karena berkaitan dengan aspek kesehatan seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan tersebut untuk membatasi kandungan GGL di pangan olahan dan siap saji. Namun, menurut Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut akan memberikan dampak yang diinginkan atau tidak.
“Kami sedang menyiapkan data-data karena kami ingin menunjukkan dampak yang sebenarnya, apakah benar dapat membantu,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Apindo mengapresiasi PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dianggap akan memberikan dampak positif bagi masyarakat jika diterapkan dengan adil. Namun, mereka juga meminta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, karena hal ini akan mempengaruhi pelaksanaannya di lapangan.
Salah satu poin dari PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 hingga Pasal 463 PP 28/2024. Bagian tersebut mengatur tentang pengendalian zat adiktif pada produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, seperti rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
Contohnya, Pasal 434 ayat (1) yang melarang setiap orang untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta menjual tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, juga dilarang menjual tembakau dan rokok elektronik di dekat pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Baca Juga: Penjelasan Gappri tentang Penolakan PP 28/2024.
Dengan demikian, para pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan yang ada dalam PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 agar dapat beradaptasi dengan peraturan yang berlaku.