Ekonesia.com – JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memastikan pembentukan tim likuidasi untuk membubarkan PT Jiwasraya (Persero) akan dilaksanakan pada September 2024. Adapun, target likuidasi perseroan tersebut akan dilakukan bulan ini.
“Dalam prosesnya, targetnya bulan ini kita akan terbentuk tim likuidasi,” ujar pria yang akrab disapa Tiko, di Gedung DPR, Senin (2/9/2024).
Sebagai tahapan awal, Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas beberapa poin penting terkait pembubaran Jiwasraya.
“Kami sedang berdiskusi dengan OJK karena likuidasi Jiwasraya ini berbeda dengan pengadilan niaga seperti yang lainnya,” paparnya.
Perihal aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkan kepada tim likuidasi. Tim tersebut akan mengatur pembagian hasil penjualan aset perusahaan, termasuk untuk pemegang polis yang menolak dipindahkan ke IFG Life dan peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
“Jadi nanti akan dibentuk tim likuidasi, dan mereka akan mengatur pembagian hasil penjualan aset, apakah untuk pembayaran polis, atau untuk tambahan setoran untuk DPPK,” ungkapnya.
Sebelum mencapai tahap likuidasi, perusahaan harus melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan bahwa tahapan tersebut meliputi pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi, hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin tahap awalnya adalah pembatasan kegiatan usaha. Kemudian akan dilakukan pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahelan saat ditemui di Kementerian BUMN.
Dia juga menegaskan bahwa proses likuidasi Jiwasraya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.