Ekonesia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang. Namun, kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang mendukung kebijakan tersebut namun meminta agar dibahas bersama sebelum ditetapkan secara resmi.
“Kalau memang ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya selalu mendukung kebijakan apapun yang diambil pemerintah, karena kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tidak pernah bilang salah dan benar,” ujar Erick usai rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/9/2024).
Erick juga mengungkapkan bahwa rencana tersebut belum dibahas dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri terkait. Sehingga, informasi mengenai subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.
“Kami belum, belum. Kan biasanya ada ratas-nya dan biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca di media juga,” paparnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis NIK. “Saya nggak tahu, karena belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi dalam keterangannya di RS Persahabatan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya menyebut bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban public service obligation (PSO) yang ditanggung pemerintah, termasuk menaikan tarif KRL.
“Guna memastikan skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan,” kata Risal dalam keterangan resmi.
Risal menambahkan bahwa pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun masyarakat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya, aturan ini tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL.