Portal Berita Terupdate

OJK Tetap Independen Meski Terima APBN

Jakarta -Ekonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menjaga independensi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang meski menerima anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) pada 2025. Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui pagu indikatif Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 11,56 triliun. 

“Perubahan konsep penganggaran tersebut tidak mengurangi independensi OJK,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Dewan Komisioner yang Ekonesia.com pantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari BABUN pada APBN mulai tahun 2025.

Sumber anggaran OJK itu diatur dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam aturan ini, sumber anggaran OJK berasal dari BABUN pada APBN 2025. 

Mirza mengatakan anggaran OJK menjadi bagian dari BABUN itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung kinerja institusinya. Meski demikian, Mirza mengatakan OJK juga mendapatkan anggaran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

“Sumber anggaran OJK berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk kegiatan pengadaan aset, OJK dapat mengajukan kebutuhan rupiah murni dari APBN,” kata Mirza.

Pada tahun depan, OJK memperkirakan ada iuran sebesar Rp 8,52 triliun, naik dari tahun ini Rp 8,07 triliun. Hingga Agustus 2024, OJK penggunaan anggaran OJK telah mencapai 53,55 persen atau sekitar Rp 4,32 triliun. 

Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor

Ekonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan tetap menjaga independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya meski menerima anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) pada tahun 2025 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pagu indikatif Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 11,56 triliun.

“Meskipun ada perubahan konsep penganggaran, hal ini tidak akan mengurangi independensi OJK,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri Ekonesia.com secara daring pada Jumat, 7 September 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menyatakan bahwa anggaran OJK akan menjadi bagian dari BABUN pada APBN mulai tahun 2025.

Sumber anggaran OJK juga diatur dalam UU tersebut, dimana sumber anggaran OJK berasal dari BABUN pada APBN 2025. Namun, Mirza menegaskan bahwa OJK juga akan mendapatkan anggaran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Selain dari BABUN, sumber anggaran OJK juga berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk kegiatan pengadaan aset, OJK dapat mengajukan kebutuhan rupiah murni dari APBN,” jelas Mirza.

Pada tahun depan, OJK memperkirakan akan mendapatkan iuran sebesar Rp 8,52 triliun, meningkat dari tahun ini yang sebesar Rp 8,07 triliun. Hingga Agustus 2024, OJK telah menggunakan anggaran sebesar 53,55 persen atau sekitar Rp 4,32 triliun.

Hippindo, Asosiasi Peritel Indonesia, menyatakan bahwa pemindahan jalur masuk untuk barang impor belum tentu akan menyelesaikan masalah impor yang ada. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk memindahkan jalur masuk impor dari pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Tanjung Emas di Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *