Ekonesia.com – JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dituding telah melanggar kewenangannya dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, terutama terkait aturan-aturan yang berkaitan dengan kementerian lain. Hal ini terjadi setelah banyaknya penolakan dari pelaku industri, peritel, hingga pedagang terhadap beleid tersebut.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mendapat penolakan adalah Pasal 434 yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dianggap dapat menurunkan omzet para pedagang kecil, peritel, dan koperasi secara signifikan serta dapat mengancam mata pencaharian para pedagang.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 disebabkan oleh minimnya partisipasi publik dan kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa semua pihak yang terkait, baik dari publik maupun kementerian atau lembaga lainnya, harus bekerja sama dalam merumuskan dan menyetujui beleid ini. Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang jelas-jelas menyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, seperti persoalan industri dan perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri sendiri di atas kementerian lain. Setiap kementerian memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Oleh karena itu, Kemenkes harus berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga lain dalam mengatur hal-hal yang berada di luar kewenangannya.
“Jika menyangkut masalah kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya, itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri dan perdagangan, harus melibatkan kementerian terkait,” ujar Trubus, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, polemik mengenai pelarangan produk tembakau dalam PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelaku industri hingga pedagang. Oleh karena itu, isu ini seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Hal ini karena perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh karena itu, Kemendag seharusnya memiliki kewenangan untuk turut menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang ditunjukkan oleh Kemenkes dengan tidak melibatkan Kemendag dan Kemenperin dalam pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi hanya menerima laporan dari Kemenkes saja. Oleh karena itu, harus segera dilakukan pembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.