Portal Berita Terupdate

Uang Judi Online Melonjak, Mencapai Rp517 Triliun dan Menimbulkan Kekhawatiran

Uang Taruhan Daring Meningkat Tajam, Capai Rp517 Triliun dan Menimbulkan Keresahan

Ekonesia.com – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat bahwa sejak 2017 hingga 2023, perputaran uang dari aktivitas judi online mencapai Rp517 triliun dan Rp327 triliun. Hal tersebut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan lebih dari 168 juta transaksi judi online dengan total dana mencapai Rp327 triliun pada 2023. Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena dapat berdampak buruk bagi digital trust dan perekonomian nasional. “Sejak 2017, total perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan karena berdampak pada digital trust dan perekonomian kita,” ujar Pandu dalam keterangan pers yang diterima redaksi Ekonesia.com, Kamis (12/9/2024). AFTECH juga menyadari adanya kekhawatiran terkait penggunaan pinjaman online (pinjol) dari platform ilegal untuk mendanai aktivitas judi online. Menurut Pandu, pinjol yang tidak teregulasi atau ilegal sering menawarkan proses pinjaman yang cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat dalam penipuan judi online. “AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas industri fintech dan melindungi konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” jelasnya. Pandu juga menekankan bahwa judi online menjadi tantangan besar bagi industri fintech yang sedang berkembang pesat. Oleh karena itu, AFTECH terus mendorong peningkatan literasi keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *