Ekonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Kebijakan ini merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023 yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu. Luhut menjelaskan bahwa kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang dapat mengganggu ekosistem pesisir. Namun, proses ini dilakukan dengan teliti dan mengedepankan teknologi. “Karena kalau tidak, kapal bisa nyangkut di sana,” ujar Luhut. Dia juga membantah isu bahwa ekspor pasir laut terkait dengan rencana investasi Singapura di Indonesia, terutama di bidang panel surya. “Gak ada urusan, panel surya tuh gini dia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya industri solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun dan itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin lebih,” beber dia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jokowi Putuskan Buka Kembali Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Alasan Utamanya!

Read Also
Recommendation for You

Ekonesia.com – JAKARTA – Boeing melaporkan kerugian tahunan sebesar USD11,83 miliar atau setara Rp188,8 triliun…

Ekonesia.com – JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) sudah mengeluarkan perhitungan denda Rp18…

Ekonesia.com – JAKARTA – Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Hangga Yudha,…