Ekonesia.com – Jakarta, Ada tiga kebutuhan utama yang harus dipenuhi manusia dalam menjalani hidupnya, yaitu sandang, pangan, dan papan. Namun, dari ketiga kebutuhan tersebut, kebutuhan akan papan atau rumah seringkali menjadi yang paling sulit dipenuhi. Harga rumah yang mahal dan pajak yang tinggi menjadi beban bagi masyarakat. Tidak heran jika banyak yang memilih untuk menyewa rumah daripada membeli rumah sendiri.
Di pasar properti, terdapat banyak pilihan rumah dengan harga yang terjangkau, namun seringkali memiliki banyak catatan. Sementara itu, rumah yang ideal biasanya memiliki harga yang sulit diperoleh.
Menurut redaksi Ekonesia.com, berikut adalah pajak yang timbul saat jual beli rumah berdasarkan sejumlah sumber;
Pajak Penjualan Rumah
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, pajak penghasilan yang berlaku untuk penjualan properti adalah PPh Pasal 4 Ayat 2. PP tersebut menjelaskan tentang Tarif Baru Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan. Berikut adalah besar pajak yang harus dibayar oleh penjual berdasarkan persentase nilai pengalihan;
a. 0% untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah.
b. 1% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk rumah sederhana atau rusun sederhana.
c. 2,5% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk jenis lainnya.
Demikian informasi mengenai pajak yang harus dibayar saat jual beli rumah. Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi di bidang properti, wajib mengetahui ketentuan pajak yang berlaku.