Portal Berita Terupdate

Kebijakan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Apa yang Perlu Diperhatikan?

"Tips Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Agar Perjalanan Lebih Aman dan Nyaman!"

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengguna sepeda listrik dan skuter listrik dapat menggunakan kendaraan ini secara bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya untuk keselamatan pengendara, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.

ekonesia.com – Jakarta – Penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik di Indonesia semakin meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kedua jenis kendaraan ini seringkali digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari, baik itu melintasi trotoar atau bahkan di jalan raya. Namun, bagaimana sebenarnya aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik ini?

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik di Indonesia diatur dengan jelas. Dalam peraturan ini, kedua kendaraan ini memiliki definisi yang berbeda. Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan yang dilengkapi dengan motor listrik dan dapat bergerak dengan bantuan mesin atau tenaga kaki. Sementara itu, sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya.

Meskipun terlihat sederhana dan ramah lingkungan, penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan serta ketentuan terkait area penggunaan yang sah bagi kedua kendaraan ini.

Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) dan (2) menetapkan sejumlah persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik dan sepeda listrik. Persyaratan tersebut mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di belakang dan samping, sistem rem yang berfungsi dengan baik, serta klakson atau bel. Selain itu, kecepatan maksimum kedua kendaraan ini dibatasi hanya hingga 25 km/jam.

Bagi pengguna sepeda listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang harus dipatuhi antara lain penggunaan helm yang wajib dilakukan oleh setiap pengendara, batas usia minimal 12 tahun, dilarang mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang telah dilengkapi dengan tempat duduk tambahan, dan dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan kendaraan. Selain itu, pengendara juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas agar tetap aman dan fokus saat berkendara.

Namun, apakah sepeda listrik dan skuter listrik boleh digunakan di jalan raya? Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3), kedua kendaraan ini hanya diperbolehkan dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Kawasan yang diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), serta area di sekitar sarana angkutan umum massal. Jika lajur khusus tidak tersedia, penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik di trotoar juga diperbolehkan dengan syarat trotoar tersebut memiliki kapasitas yang aman bagi pejalan kaki. Namun, penggunaan kedua kendaraan ini dilarang di jalan raya yang dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.

Dengan adanya aturan yang telah ditetapkan, diharapkan pengguna sepeda listrik dan skuter listrik dapat menggunakan kendaraan ini secara bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya untuk keselamatan pengendara, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *