Portal Berita Terupdate

Hilang STNK Hilang, Begini Cara Blokir Secara Offline maupun Online

Memblokir STNK yang Hilang, Berikut Cara Offline dan Online yang Bisa Dilakukan

ekonesia.com – Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seseorang sudah tidak menjadi tanggung jawabnya lagi. Hal ini biasanya dilakukan setelah kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tidak lagi dibebankan kepada pemilik lama. Pemblokiran STNK juga dapat memberikan perlindungan bagi pemilik lama dari kemungkinan penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.

Saat akan menjual kendaraan, sangat penting untuk memblokir STNK terlebih dahulu. Jika tidak, nama pemilik lama masih akan tercantum sebagai pemilik kendaraan dan pajak kendaraan tersebut masih menjadi tanggungan pemilik lama. Untuk melakukan pemblokiran STNK, ada beberapa dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, fotokopi STNK kendaraan yang dijual, fotokopi BPKB, surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, formulir permohonan blokir STNK, materai sebanyak 2 buah, dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan melalui orang lain.

Proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk melakukan blokir STNK secara online, kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda dan pilih opsi PKB. Kemudian pilih jenis layanan blokir kendaraan dan unggah dokumen yang diperlukan. Setelah selesai, Anda dapat mengecek status blokir STNK melalui situs resmi Samsat atau datang langsung ke kantor Samsat. Jika lebih memilih untuk melakukan proses blokir STNK secara langsung, datanglah ke kantor Samsat terdekat dan ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK. Isi formulir permohonan blokir STNK dan serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda dan memberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.

Jadi, bagi Anda yang ingin menjual kendaraan bermotor, jangan lupa untuk memblokir STNK terlebih dahulu agar tidak ada masalah di kemudian hari. Selain itu, pastikan untuk melakukan pemblokiran STNK secara resmi dan sah melalui kantor Samsat terdekat. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda dalam melakukan pemblokiran STNK dengan benar dan mudah. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *