Portal Berita Terupdate

KPK Tanyakan Besaran Pajak Sedan BMW yang Dibayar Kaesang saat Diperiksa

ekonesia.com – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Selasa, 17 September 2024. Kedatangannya ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi yang menjadi perbincangan hangat di media.

Dalam kunjungannya tersebut, Kaesang menyatakan bahwa ia datang bersama kuasa hukum dan juru bicaranya secara sukarela sebagai bentuk itikad baiknya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada hukum. Ia menegaskan bahwa kedatangannya tidak didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, namun ia ingin memberikan klarifikasi terkait isu yang sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tidak ada kewajiban untuk hadir,” ujar Kaesang kepada awak media yang menunggunya di lokasi.

Setelah memberikan beberapa pernyataan, Kaesang meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih dengan nomor polisi B 1923 KSG. Mobil mewah tersebut diproduksi pada tahun 2020 dan memiliki nilai jual sebesar Rp 601 juta. Data dari aplikasi Jakarta Kini (JaKi) juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan tersebut akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah dibayarkan pada 22 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi dari aplikasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Rp 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG tersebut mencapai Rp 12.463.500.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *