ekonesia.com – Pemerintah telah mengumumkan jadwal resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025. Jumlah total hari libur dan cuti bersama pada tahun depan adalah sebanyak 27 hari.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 telah ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada tanggal 14 Oktober, telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers setelah penandatanganan SKB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Muhadjir menambahkan bahwa penetapan jadwal ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan swasta serta menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam merencanakan program kerja (proker) di tahun 2025.
Penetapan SKB ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur. “Pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama, sama dengan tahun 2024, dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ujar Muhadjir.
Sebelum pengumuman ini, Menko PMK memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk bersama-sama menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta lainnya agar dapat merencanakan aktivitas mereka di tahun 2025 serta menjadi acuan dalam menentukan program kerja selama setahun.
27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025, Catat Tanggalnya!
