Portal Berita Terupdate

SYL Ajukan Kasasi ke MA, Vonisnya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Syl Dihukum 12 Tahun Penjara oleh MA, Kasasi Dikabulkan

ekonesia.com – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak tinggal diam setelah menerima vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menempuh upaya hukum.

Status perkara SYL yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasasi tersebut telah diajukan. Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga mengajukan permohonan kasasi terkait kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Namun, hukuman tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

KPK meminta agar hukuman SYL ditambah dua tahun penjara. Permintaan tersebut dikabulkan oleh PT DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara terhadap SYL. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Keputusan PT DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Artha Theresia pada Selasa, 10 September 2024. SYL pun diharapkan untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan tersebut.

Baca juga: SYL Ajukan Kasasi Terkait Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *