ekonesia.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah mengambil langkah proaktif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI dan beberapa lembaga keuangan telah menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan di Fakultas Ekonomi Trisakti. Direktur Network and Services BNI, Ronny Venir, menyatakan bahwa perubahan perilaku masyarakat yang cenderung menggunakan layanan digital telah menjadi tantangan dalam menghadapi berbagai modus kejahatan, terutama penipuan.
“Modus penipuan dapat menimpa siapa saja, tidak peduli apakah itu pejabat negara atau ibu rumah tangga. Oleh karena itu, data pribadi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV harus dijaga dengan baik. Selain itu, penting juga untuk secara rutin mengganti PIN dan mengaktifkan notifikasi transaksi keuangan,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/10/2024).
Sivitas akademika juga diajak untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan finansial dengan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak wajar dari investasi yang tidak terdaftar di OJK. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat menjaga data pribadi mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
BNI juga secara rutin memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat mengenai perlindungan konsumen melalui Implementasi Perlindungan Konsumen. Ronny menjelaskan bahwa BNI sangat memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No.27/2022) yang akan diberlakukan secara penuh pada 17 Oktober 2024. Dengan penerapan undang-undang tersebut, oknum tidak akan lagi dapat mengakses data nasabah tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
“Dengan diberlakukannya undang-undang ini, diharapkan kebocoran data dapat diminimalisir,” ujar Ronny saat menjadi pembicara dalam seminar Literasi Keuangan di Universitas Trisakti, Jakarta, pada Selasa (15/10/2024).