Portal Berita Terupdate

Kemnaker Umumkan Kenaikan Tukin Pegawai, Ada yang Tembus Rp33,2 Juta!

"Tukin Pegawai Melonjak, Ada yang Raih Rp33,2 Juta Menurut Pengumuman Kemnaker!"

ekonesia.com – Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) telah diberlakukan bagi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum purnatugas pada 18 Oktober 2024. Hal ini bertujuan untuk memperbarui aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 tentang tukin di Kemnaker.

“Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi,” demikian bunyi Perpres baru tersebut yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, para pegawai Kemnaker akan menerima tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan utama mereka. Besar tunjangan akan ditetapkan berdasarkan capaian kinerja masing-masing pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan akan mendapat tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. “Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan akan mendapat tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 1.

Tunjangan kinerja tertinggi diberikan untuk kelas jabatan 17 dengan besaran Rp33.240.000. Dengan demikian, tukin Menaker akan mencapai Rp49.860.000 per bulan.

“Tunjangan kinerja bagi Menteri Ketenagakerjaar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 akan diberikan mulai berlaku Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Berikut adalah rincian besaran tukin Kemnaker:

– Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
– Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
– Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
– Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
– Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
– Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
– Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
– Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
– Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
– Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
– Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
– Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
– Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
– Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
– Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
– Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
– Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *