ekonesia.com – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melaporkan bahwa sebanyak 20 ribu karyawan dari PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mendukung manajemen perusahaan dalam mengajukan kasasi atas keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan tersebut didasarkan pada putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dibacakan oleh Hakim Ketua Moch Ansor.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan bahwa Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Presiden KSPN, Ristadi, menjelaskan bahwa 20 ribu karyawan yang tersisa saat ini mendukung kasasi yang diajukan oleh manajemen perusahaan untuk membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan.
“Kami mendukung upaya kasasi yang diajukan oleh manajemen agar putusan pailit tersebut dibatalkan. Hal ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja di sana,” jelas Ristadi saat dihubungi oleh MPI pada Kamis (24/10/2024).
Ristadi menambahkan bahwa pembatalan putusan pailit juga diharapkan dapat menyelesaikan hutang piutang yang dihadapi oleh PT Sritex saat ini. Terlebih lagi, kondisi saat ini, PT Sritex juga masih menjalankan proses pencatatan aset karena kurator aset belum diumumkan hingga saat ini.
“Pailit baru diumumkan kemarin, jadi proses penetapan aset PT Sritex masih berlangsung. Oleh karena itu, skema penyelesaian dengan para pekerja di Sritex masih belum jelas,” tutur Ristadi.
Lebih lanjut, Ristadi berharap bahwa upaya kasasi pailit tersebut dapat dibatalkan sehingga dapat menyelesaikan kesepakatan perdamaian terkait pembayaran utang PT Sritex. Selain itu, ia juga berpendapat bahwa jika putusan pailit tidak dibatalkan, hasil dari lelang aset dapat mengembalikan hak-hak para pekerja di perusahaan tersebut.
“Saat ini, pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih dalam proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan putusan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ristadi.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.