Portal Berita Terupdate

Perpanjangan DP 0% untuk Rumah dan Kendaraan Bermotor hingga 2025

"DP Rumah dan Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 2025, Manfaatkan Kesempatan Ini!"

ekonesia.com – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100% dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0%. Kebijakan ini sebenarnya akan berakhir pada 31 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Hal ini diumumkan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, pada Kamis (24/10/2024).

Dalam pengumuman resmi yang diunggah di Instagram ekonesia.com, BI menyatakan bahwa aturan DP 0% ini berlaku untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Selain itu, BI juga memperpanjang relaksasi uang muka pembiayaan kendaraan bermotor di perbankan dengan nilai maksimal 10% dari harga kendaraan. Kebijakan ini juga berlaku efektif 1 Januari 2025 dan berakhir 31 Desember 2025.

Perpanjangan kebijakan ini juga mencakup Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dengan fleksibilitas repo sebesar 5%, dan rasio PLM Syariah sebesar 3,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan kredit yang tetap kuat, yang mencapai 10,85% (yoy) pada September 2024.

Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit yang kuat ini didukung oleh minat penyaluran kredit yang terjaga, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, dan dukungan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) BI. Namun, pertumbuhan kredit ini juga diikuti dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross sebesar 2,26% dan NPL net sebesar 0,78%.

Dengan perpanjangan kebijakan ini, diharapkan sektor properti dan pembiayaan kendaraan bermotor dapat terus tumbuh dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BI juga berkomitmen untuk terus memantau dan menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan yang berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *