Portal Berita Terupdate

“Sritex Tak Gentar Hadapi Keputusan Pailit, Ini Alasannya”

"Sritex Tetap Kuat Menghadapi Keputusan Pailit, Ini Penyebabnya"

ekonesia.com – JAKARTA – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah resmi mengajukan kasasi sebagai upaya untuk menghadapi putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Sebagai informasi, pada Senin (21/10/2024), Pengadilan Niaga Kota Semarang telah menetapkan status pailit bagi Sritex berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

“Kami hari ini telah mengajukan kasasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan memastikan kepentingan para stakeholder terpenuhi,” ungkap manajemen dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

Manajemen juga menghormati putusan hukum yang telah dijatuhkan dan telah melakukan konsolidasi internal dengan berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan dalam mengambil langkah hukum kasasi.

Langkah hukum ini juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah mendukung usaha Sritex selama lebih dari setengah abad. Manajemen berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, majelis hakim memutuskan bahwa Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Kreditur yang mendapat keputusan tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon, seperti yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.

Selain dinyatakan pailit, hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 yang mengesahkan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *