ekonesia.com – JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 yang memungkinkan badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto. Keputusan ini, yang disahkan pada 16 Oktober 2024, merupakan langkah penting dalam memperluas akses investasi kripto di Indonesia, dari yang sebelumnya hanya terbatas pada individu, kini juga mencakup korporasi.
Dalam peraturan terbaru ini, badan usaha dan badan hukum, yang disebut sebagai “non-orang perseorangan,” mencakup berbagai bentuk entitas, seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi. Namun, akun kripto yang dibuka oleh entitas tersebut hanya diperbolehkan untuk tujuan investasi dan tidak diizinkan digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian diterapkan untuk menjaga stabilitas industri aset digital di Indonesia.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik kebijakan ini dan menganggapnya sebagai langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia. “Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/11/2024).
Oscar juga mengapresiasi komitmen Bappebti dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Menurutnya, dengan diterapkannya prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan dalam ekosistem industri aset kripto.
Peraturan ini juga memastikan bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus berasal dari kekayaan internal perusahaan dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas pasar aset kripto di Indonesia. “Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto,” kata Oscar.