ekonesia.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, bahwa skema penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) atau gas melon tidak akan mengalami perubahan. Hal ini berarti bahwa penyaluran subsidi tersebut masih akan menggunakan skema tertutup dan pendaftaran melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) seperti yang telah dilakukan selama ini.
Menurut Bahlil, hal ini bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan subsidi LPG akan diminta untuk mendaftarkan NIK mereka. Dengan demikian, masyarakat yang sudah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG akan berhak mendapatkan subsidi tersebut.
“Iya, seperti itu. Jadi menggunakan NIK, karena jika tidak akan ada orang yang membeli secara berlebihan,” jelas Bahlil saat ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (4/11/2024).
Bahlil juga menargetkan bahwa proses pendaftaran subsidi LPG berbasis NIK ini akan selesai paling lambat pada kuartal pertama tahun depan. “Kami menargetkan selesai paling lambat di kuartal pertama tahun depan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bahlil mengakui bahwa pemerintah masih mempelajari secara mendalam mengenai skema penyaluran subsidi BBM dan listrik. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut harus diambil dengan hati-hati karena pihaknya masih menunggu laporan dari beberapa pihak seperti PT Pertamina (Persero), BPH Migas dan PT PLN (Persero).
“Namun untuk subsidi listrik dan BBM, kami masih melakukan kajian yang mendalam karena harus dilakukan dengan hati-hati karena kami masih menunggu laporan dari PT Pertamina (Persero), BPH Migas, dan PT PLN (Persero),” terang Bahlil.
“Kami berharap dapat menyelesaikan hal ini dalam waktu yang tidak terlalu lama, sekitar satu minggu dari sekarang, sehingga kami dapat menyampaikan laporan yang tepat kepada Presiden,” pungkasnya.