ekonesia.com – JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan, pemerintah akan menargetkan penghapusan utang senilai Rp10 triliun untuk satu juta pelaku usaha kecil di sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan. Hal ini merupakan kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM.
“Estimasi yang kami targetkan adalah sekitar satu juta orang pelaku usaha kecil dengan total penghapusan utang sekitar Rp10 triliun,” ungkap Maman di kompleks istana negara, Selasa (5/11/2024).
Namun, Maman menegaskan bahwa proses pembebasan utang tidak akan menggunakan anggaran APBN. Mekanisme yang dilakukan hanya melalui penghapusan utang di Bank Himbara saja, bukan melalui bank lainnya.
“Prosesnya tidak melalui bank, jadi tidak ada penggunaan APBN. Kami hanya akan menghapus utang piutang di Bank Himbara saja,” jelas Maman.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini ditandatangani untuk memberikan legitimasi hukum bagi bank dalam menghapus utang piutang bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan pertanian.
“PP ini dibuat agar bank memiliki legitimasi dan ruang payung hukum untuk menghapus utang piutang. Ini juga untuk memulihkan keuangan para pelaku UMKM sehingga mereka dapat berusaha kembali ke depan,” tambah Maman.