Portal Berita Terupdate
Bisnis  

UMP 2025 Akan Meningkat, Berita Bagus untuk Pekerja di Tahun Mendatang

"UMP 2025 Akan Naik, Kabar Gembira bagi Para Pekerja di Masa Depan"

ekonesia.com – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan. Namun, Yassierli belum memberikan informasi lebih lanjut terkait besaran kenaikan tersebut.
“Iya dong (naik), masa ga naik,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha,” lanjutnya.
Yassierlie juga menyebut bahwa aturan baru mengenai rumus penetapan UMP mungkin tidak akan diterbitkan pada 7 November 2024. “Belum tentu besok,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa dia telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit untuk membahas UMP 2025. “Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi kan mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita bener mengoptimalkan LKS Tripartit kita sudah dua kali rapat,” kata Yassierli.
“Ini masalah waktu terlalu cepat, jadi kita masih bahas kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” tegasnya.
Sementara itu, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November setiap tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada perubahan aturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 21 pasal Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk dalam perumusan upah minimum bagi pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *