ekonesia.com – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa aturan baru untuk rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 belum pasti akan diterbitkan besok, 7 November 2024. Sebelumnya, Yassierli telah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk buruh dan pengusaha, sebelum merilis aturan baru tersebut.
“Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
Yassierli juga menambahkan bahwa kesepakatan mengenai UMP telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk mengungkapkan hasil dari sidang tersebut.
“Nanti saya akan memberikan press release karena tadi telah ada kesepakatan yang dibahas dalam sidang kabinet ini. Nanti mungkin saya akan membuat press release di Kementerian,” katanya.
Menaker juga menegaskan bahwa dia telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat buruh.
“Dewan Pengupahan Nasional sudah, dan juga LKS Tripartit. Tapi saya lupa apa yang diminta, bahwa kita harus memaksimalkan LKS Tripartit. Kami sudah mengadakan dua kali rapat,” ujar Yassierli.
Meskipun begitu, Yassierli menegaskan bahwa dia masih sedang mempertimbangkan berbagai hal dalam merumuskan aturan UMP tersebut. Dia ingin memastikan bahwa Peraturan Menteri tersebut dapat membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah, sambil tetap memperhatikan kepentingan pengusaha.
Tidak diungkapkan apakah formula perhitungan UMP yang akan dibuat oleh Yassierli akan mempertimbangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi UU Cipta Kerja yang telah diajukan beberapa waktu lalu.