Breaking News
AEON Biznet Card, Kartu Terbaru yang Dapat Memberikan Keuntungan Transaksi Digital Biznet dan AEON Credit Service Indonesia telah meluncurkan kartu terbaru yang bernama AEON Biznet Card. Kartu ini hadir untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi para pengguna dalam melakukan transaksi digital. Dengan hadirnya AEON Biznet Card, pengguna dapat menikmati berbagai keuntungan seperti promo dan diskon khusus dari merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet. Selain itu, pengguna juga dapat memanfaatkan fasilitas cicilan 0% hingga 12 bulan untuk pembelian produk dan layanan dari Biznet. Kartu ini juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang terjamin, seperti chip dan PIN serta proteksi dari kegiatan penipuan. Selain itu, pengguna juga dapat mengakses informasi transaksi dan tagihan secara online melalui aplikasi AEON Credit Service Indonesia. AEON Biznet Card dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet, baik secara online maupun offline. Dengan demikian, pengguna dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi digital. Jadi tunggu apa lagi? Segera dapatkan AEON Biznet Card dan nikmati berbagai keuntungan dan kemudahan dalam bertransaksi digital. PPN Naik 12% Diumumkan Minggu Depan, Masyarakat Diminta Siap-siap Tak Lama Lagi! PPN Naik 12%, Masyarakat Diminta Bersiap-siap PPN Siap-Siap Naik 12%: Masyarakat Harus Menyambut dengan Bijak Minggu Depan, PPN Bakal Naik 12%: Masyarakat Diminta Siaga PPN Meningkat 12%: Masyarakat Diminta Persiapkan Diri PPN Mulai Naik 12% Minggu Depan: Masyarakat Harus Siap Minggu Depan, PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siaga PPN Naik 12%: Masyarakat Diminta Bersiap-siap Menghadapinya PPN Meningkat 12%: Masyarakat Harus Siap Menghadapi Kenaikan Biaya PPN Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Dengan Kenaikan Harga PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Menyikapi Kenaikan Biaya BRI Berhasil Mewujudkan Program Makan Sehat Gratis Melalui Dukungan Keuangan dan Pemberdayaan Kolaborasi Jadi Kunci Wamen UMKM Wujudkan Kota Batu Sebagai Sentra Wisata UMKM Bitcoin Menunjukkan Kekuatannya Dipengaruhi oleh Angka Inflasi AS serta Sikap The Fed
Portal Berita Terupdate
Bisnis  

Keseimbangan Diperlukan dalam Kebijakan Pajak Rokok

Kebijakan Pajak Rokok Harus Seimbang untuk Mencapai Tujuan

Kebijakan pajak rokok merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Namun, kebijakan ini juga harus memperhatikan keseimbangan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar. 

Pemerintah perlu mencari keseimbangan yang tepat dalam kebijakan pajak rokok. Hal ini penting untuk mencapai tujuan utama kebijakan tersebut, yaitu menurunkan konsumsi rokok di masyarakat. Namun, kebijakan yang terlalu berat dapat menyebabkan konsumen beralih ke rokok ilegal atau produk rokok yang lebih berbahaya. 

Oleh karena itu, perlu ada kajian yang mendalam dan pemikiran yang matang dalam menentukan besaran pajak rokok yang tepat. Kebijakan yang seimbang akan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan juga pendapatan negara. Dengan demikian, keseimbangan menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan pajak rokok.

ekonesia.com – Jakarta, Keseimbangan dalam kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) dan perekonomian. Salah satu cara yang direkomendasikan adalah dengan mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif.

Menurut Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB), moratorium kenaikan tarif cukai adalah opsi yang lebih bijaksana untuk menjaga keberlangsungan IHT dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah ini juga diambil untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan lapangan kerja yang tergantung pada industri ini.

Dalam mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan IHT, PPKE-FEB UB merekomendasikan tarif cukai sebesar 4-5% dari tarif yang berlaku saat ini. Menurut Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, kenaikan tarif di atas batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal karena konsumen akan beralih ke produk yang lebih murah dan tidak dikenai cukai.

Hasil kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. Setiap kenaikan tarif cukai dapat mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.

Prof. Candra menambahkan bahwa ada titik optimal dalam kenaikan tarif cukai yang tidak efektif lagi dalam mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, setuju dengan hasil kajian PPKE-FEB UB. Ia juga mengusulkan moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun untuk menekan peredaran rokok ilegal yang terus meningkat.

Menurut Henry Najoan, kenaikan cukai yang berlebihan menciptakan kondisi yang tidak stabil bagi industri dan menurunkan daya saing produk legal di pasar. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar moratorium dilakukan selama tiga tahun untuk memberikan waktu bagi industri untuk beradaptasi dan memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.

“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan industri tembakau,” tandas Henry Najoan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *