ekonesia.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, telah menjelaskan tentang mekanisme penghapusan utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang mayoritas adalah para petani dan nelayan. Namun, Maman menjelaskan bahwa tidak semua UMKM petani dan nelayan akan mendapatkan penghapusan utang. Kriteria penghapusan utang ini akan ditentukan berdasarkan penilaian dari Bank Himbara terhadap kemampuan dari para penghutang.
“Saya ingin menyampaikan bahwa UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk terus beroperasi menurut penilaian dari Bank Himbara, tidak akan memenuhi kriteria untuk mendapatkan penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman, seperti yang dikutip dari keterangannya pada Kamis (7/11/2024).
Maman juga menjelaskan bahwa penghapusan utang ini akan diberikan kepada pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Namun, para pelaku ini harus menjadi nasabah dari Bank BUMN atau Bank Himbara.
“Untuk menghindari kebingungan, penghapusan utang hanya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut dan mengalami beberapa masalah, seperti bencana alam dan pandemi COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa utang yang akan dihapuskan harus sudah tidak mampu untuk dibayar dan telah jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga harus sudah memproses penghapusan bukunya di Bank Himbara.
“Jadi, ini benar-benar untuk mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan biasanya sudah berjalan selama kurang lebih 10 tahun. Saya ingin menekankan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan penghapusan utang ini,” jelasnya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menargetkan untuk menghapus utang piutang dari sekitar satu juta pelaku UMKM di sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan, dengan total nilai sebesar Rp10 Triliun. Satu juta pelaku ini adalah para petani dan nelayan.
Maman juga menjelaskan bahwa kebijakan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan.