Breaking News
AEON Biznet Card, Kartu Terbaru yang Dapat Memberikan Keuntungan Transaksi Digital Biznet dan AEON Credit Service Indonesia telah meluncurkan kartu terbaru yang bernama AEON Biznet Card. Kartu ini hadir untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi para pengguna dalam melakukan transaksi digital. Dengan hadirnya AEON Biznet Card, pengguna dapat menikmati berbagai keuntungan seperti promo dan diskon khusus dari merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet. Selain itu, pengguna juga dapat memanfaatkan fasilitas cicilan 0% hingga 12 bulan untuk pembelian produk dan layanan dari Biznet. Kartu ini juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang terjamin, seperti chip dan PIN serta proteksi dari kegiatan penipuan. Selain itu, pengguna juga dapat mengakses informasi transaksi dan tagihan secara online melalui aplikasi AEON Credit Service Indonesia. AEON Biznet Card dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet, baik secara online maupun offline. Dengan demikian, pengguna dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi digital. Jadi tunggu apa lagi? Segera dapatkan AEON Biznet Card dan nikmati berbagai keuntungan dan kemudahan dalam bertransaksi digital. PPN Naik 12% Diumumkan Minggu Depan, Masyarakat Diminta Siap-siap Tak Lama Lagi! PPN Naik 12%, Masyarakat Diminta Bersiap-siap PPN Siap-Siap Naik 12%: Masyarakat Harus Menyambut dengan Bijak Minggu Depan, PPN Bakal Naik 12%: Masyarakat Diminta Siaga PPN Meningkat 12%: Masyarakat Diminta Persiapkan Diri PPN Mulai Naik 12% Minggu Depan: Masyarakat Harus Siap Minggu Depan, PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siaga PPN Naik 12%: Masyarakat Diminta Bersiap-siap Menghadapinya PPN Meningkat 12%: Masyarakat Harus Siap Menghadapi Kenaikan Biaya PPN Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Dengan Kenaikan Harga PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Menyikapi Kenaikan Biaya BRI Berhasil Mewujudkan Program Makan Sehat Gratis Melalui Dukungan Keuangan dan Pemberdayaan Kolaborasi Jadi Kunci Wamen UMKM Wujudkan Kota Batu Sebagai Sentra Wisata UMKM Bitcoin Menunjukkan Kekuatannya Dipengaruhi oleh Angka Inflasi AS serta Sikap The Fed
Portal Berita Terupdate
Bisnis  

Menjawab Tuntutan Publik, Prabowo Berhasil Melunasi Utang UMKM, Petani, dan Nelayan! Begini Kriteria yang Digunakan oleh Menteri UMKM

Prabowo Penuhi Harapan Rakyat, Utang UMKM, Petani, dan Nelayan Terbayar! Simak Kriteria yang Diterapkan oleh Menteri UMKM

ekonesia.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, telah menjelaskan tentang mekanisme penghapusan utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang mayoritas adalah para petani dan nelayan. Namun, Maman menjelaskan bahwa tidak semua UMKM petani dan nelayan akan mendapatkan penghapusan utang. Kriteria penghapusan utang ini akan ditentukan berdasarkan penilaian dari Bank Himbara terhadap kemampuan dari para penghutang.

“Saya ingin menyampaikan bahwa UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk terus beroperasi menurut penilaian dari Bank Himbara, tidak akan memenuhi kriteria untuk mendapatkan penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman, seperti yang dikutip dari keterangannya pada Kamis (7/11/2024).

Maman juga menjelaskan bahwa penghapusan utang ini akan diberikan kepada pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Namun, para pelaku ini harus menjadi nasabah dari Bank BUMN atau Bank Himbara.

“Untuk menghindari kebingungan, penghapusan utang hanya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut dan mengalami beberapa masalah, seperti bencana alam dan pandemi COVID-19,” terang Maman.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa utang yang akan dihapuskan harus sudah tidak mampu untuk dibayar dan telah jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga harus sudah memproses penghapusan bukunya di Bank Himbara.

“Jadi, ini benar-benar untuk mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan biasanya sudah berjalan selama kurang lebih 10 tahun. Saya ingin menekankan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan penghapusan utang ini,” jelasnya.

Diketahui, Maman juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menargetkan untuk menghapus utang piutang dari sekitar satu juta pelaku UMKM di sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan, dengan total nilai sebesar Rp10 Triliun. Satu juta pelaku ini adalah para petani dan nelayan.

Maman juga menjelaskan bahwa kebijakan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *