ekonesia.com – KSPI Minta Pemerintah Tunda Penetapan UMP 2025 hingga Putusan MK Undang-Undang Cipta Kerja Dilaksanakan Terlebih Dahulu
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, meminta pemerintah untuk menunda penetapan UMP 2025 hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja dilaksanakan terlebih dahulu. Hal ini disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI, dan KSPI.
“Kami menyepakati agar pemerintah tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar dalam tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Kemnaker dan DPR pada Rabu (6/11/2024), mereka sepakat untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan UMP 2025. Penetapan ini dapat ditunda sesuai dengan force majeure.
Menurut Kahar, penundaan penetapan UMP ini bertujuan agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK terlebih dahulu. Hal ini juga sejalan dengan aspirasi para pekerja yang menuntut hak konstitusi yang telah dimanifestasikan dalam putusan MK.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan bagi pemerintah. Pemerintah memiliki tugas untuk mematuhi putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut 21 poin penting putusan MK soal uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”.