Portal Berita Terupdate

Peraturan Ketenagakerjaan Berubah Terlalu Sering, Pengusaha Kian Gelisah dalam 10 Tahun Terakhir

Pengusaha Mulai Kehilangan Kepala Akibat Peraturan Ketenagakerjaan yang Selalu Berubah dalam Dekade Terakhir

ekonesia.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat terjadi empat kali perubahan regulasi ketenagakerjaan dalam waktu 10 tahun terakhir. Hal ini termasuk uji materi atas ketidaksinkronan antara Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan bahwa perubahan aturan ketenagakerjaan di Indonesia menjadi hal yang mencemaskan bagi para pengusaha. Hal ini karena berdampak pada kinerja dunia usaha dan investasi.

“Catatan kami adalah perubahan ini terjadi untuk keempat kalinya dalam 10 tahun terakhir. Ini berarti dalam 10 tahun kita sudah mengalami empat kali perubahan peraturan yang tertulis. Hal ini tentu tidak baik bagi dunia usaha dan investasi,” ujar Bob kepada wartawan.

Bob juga menambahkan bahwa para pelaku bisnis akan berpikir ulang untuk menggelontorkan investasi di Indonesia jika aturan tetap diubah-ubah. Terlebih lagi, industri padat karya seperti industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) harus membuat kontrak jangka panjang, sehingga perubahan aturan menjadi hal yang mempengaruhi keberlangsungan bisnis mereka.

“Di dunia usaha dan investasi, bagaimana mungkin kita melakukan investasi kalau peraturannya setiap 2 tahun berubah,” paparnya.

Bob juga menekankan bahwa Apindo berkomitmen untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Namun, Apindo meminta pemerintah tetap menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja yang berlaku sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *