ekonesia.com – PT PLN Energi Primer Indonesia ( PLN EPI ) telah memperoleh sertifikasi dan melaksanakan Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) berdasarkan SNI ISO 37301:2021 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001:2016. Sertifikasi ini diberikan oleh lembaga akreditasi PT TUV Nord Indonesia sebagai bentuk komitmen PLN EPI untuk memerangi penyuapan, pelanggaran regulasi, dan menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
Sertifikasi SMK di PLN EPI merupakan yang pertama kali diberikan di dalam PLN Group. Sedangkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PLN EPI adalah yang pertama kali terintegrasi dengan seluruh anak perusahaan.
“Dengan pencapaian ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat terhadap prinsip environmental, social and governance, serta kepatuhan dalam berbisnis. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan para stakeholder untuk bekerja sama dengan PLN EPI,” ungkap Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara dalam keterangan pers, Jumat (8/11/2024).
Iwan menegaskan bahwa manajemen terus mendorong seluruh pegawai PLN EPI untuk menjaga integritas, amanah jabatan, dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain itu, para pegawai juga harus menerapkan prinsip 4 No’s dalam bekerja, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
“Dengan penerapan SMK dan SMAP, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai PLN EPI akan dikenakan sanksi disiplin yang tegas, mulai dari penurunan jenjang karir hingga sanksi pidana yang berujung pada pemecatan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komitmen kepatuhan dan anti penyuapan, PLN EPI juga melakukan proses Integrity Due Diligence (IDD) untuk memilih mitra bisnis. Dengan IDD, PLN EPI dapat mengurangi risiko suap dari pihak mitra, memastikan bahwa mitra tersebut memiliki aturan pencegahan korupsi, dan hanya mitra yang memiliki integritas tinggi yang akan bekerja sama.
“Proses filterisasi dengan IDD ini sangat penting untuk memastikan kredibilitas mitra dan menjaga transparansi proses bisnis di PLN EPI, sehingga reputasi perusahaan tetap terjaga,” tuturnya.
PLN EPI juga mengajak semua pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, untuk bekerja sama dalam mencegah korupsi dan mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jika ada indikasi pelanggaran, PLN EPI mendorong untuk segera melaporkannya melalui Whistle Blowing System. Perusahaan juga menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi setiap pelapor yang memiliki niat baik dalam membantu mencegah pelanggaran dan tindak pidana korupsi di PLN EPI.