ekonesia.com – JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Dikatakan oleh Direktur Utama BRI Sunarso, bahwa KUR merupakan program kredit yang masih berjalan. Sementara itu, PP tersebut hanya berlaku untuk kredit macet yang berasal dari bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir.
“Kredit yang boleh dihapus tagih adalah yang sudah selesai programnya. Jadi, KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), dan KCK (Kredit Canda Kulak) memenuhi syarat,” ujar Sunarso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa untuk menghindari moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih harus sudah berjalan selama minimal 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi serta penagihan secara maksimal. Namun, Sunarso juga menyadari bahwa ada kemungkinan para peminjam tidak mengetahui upaya restrukturisasi. Untuk itu, BRI akan mencari solusi untuk memberikan pemutihan utang bagi UMKM tersebut.
Selain itu, Sunarso juga menyebutkan bahwa kriteria kredit yang dapat dihapus tagih adalah yang memiliki nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per nasabah dan sudah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
“Sebenarnya, kredit yang sudah seperti itu tidak akan kita tagih lagi. Namun, perlu ada penegasan bahwa ini memang boleh dihapus tagih dan tidak akan merugikan negara,” jelas Sunarso.