ekonesia.com – JAKARTA – Direktur Utama dan Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, memberikan tanggapan terkait kabar mengenai potensi penghapusan (delisting) saham perusahaan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Iwan menyatakan bahwa potensi penghapusan saham perusahaan oleh otoritas Bursa merupakan hal yang bersifat teknis, sehingga ia tidak dapat memberikan penjelasan yang lebih detail. Namun, terkait eksistensi Sritex, manajemen masih menunggu proses kasasi homologasi di Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
“Mungkin hal-hal yang terkait dengan teknis ini saya tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Kami masih menunggu proses kasasi ini,” ungkap Iwan saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2024).
Saat ini, berkas kasasi Sritex telah dinyatakan lengkap oleh Mahkamah Agung pada tanggal 12 November 2024, setelah manajemen perusahaan mengajukan kasasi pada bulan Oktober tahun lalu. “Kami berharap kasasi ini akan berpihak kepada kami. Ini adalah harapan kami,” tambahnya.
Sebagai informasi, BEI telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SRIL di semua pasar sejak 21 Oktober 2024, menyusul keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang memutuskan Sritex dinyatakan pailit. Kondisi ini semakin memperberat situasi yang dihadapi oleh Sritex dalam menghindari potensi penghapusan sahamnya dari daftar saham di BEI. Suspensi saham SRIL yang telah dilakukan sejak 18 Mei 2021 merupakan hasil dari kegagalan perusahaan dalam membayar pokok dan bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III Tahun 2018 ke-6.