Breaking News
AEON Biznet Card, Kartu Terbaru yang Dapat Memberikan Keuntungan Transaksi Digital Biznet dan AEON Credit Service Indonesia telah meluncurkan kartu terbaru yang bernama AEON Biznet Card. Kartu ini hadir untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi para pengguna dalam melakukan transaksi digital. Dengan hadirnya AEON Biznet Card, pengguna dapat menikmati berbagai keuntungan seperti promo dan diskon khusus dari merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet. Selain itu, pengguna juga dapat memanfaatkan fasilitas cicilan 0% hingga 12 bulan untuk pembelian produk dan layanan dari Biznet. Kartu ini juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang terjamin, seperti chip dan PIN serta proteksi dari kegiatan penipuan. Selain itu, pengguna juga dapat mengakses informasi transaksi dan tagihan secara online melalui aplikasi AEON Credit Service Indonesia. AEON Biznet Card dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet, baik secara online maupun offline. Dengan demikian, pengguna dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi digital. Jadi tunggu apa lagi? Segera dapatkan AEON Biznet Card dan nikmati berbagai keuntungan dan kemudahan dalam bertransaksi digital. PPN Naik 12% Diumumkan Minggu Depan, Masyarakat Diminta Siap-siap Tak Lama Lagi! PPN Naik 12%, Masyarakat Diminta Bersiap-siap PPN Siap-Siap Naik 12%: Masyarakat Harus Menyambut dengan Bijak Minggu Depan, PPN Bakal Naik 12%: Masyarakat Diminta Siaga PPN Meningkat 12%: Masyarakat Diminta Persiapkan Diri PPN Mulai Naik 12% Minggu Depan: Masyarakat Harus Siap Minggu Depan, PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siaga PPN Naik 12%: Masyarakat Diminta Bersiap-siap Menghadapinya PPN Meningkat 12%: Masyarakat Harus Siap Menghadapi Kenaikan Biaya PPN Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Dengan Kenaikan Harga PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Menyikapi Kenaikan Biaya BRI Berhasil Mewujudkan Program Makan Sehat Gratis Melalui Dukungan Keuangan dan Pemberdayaan Kolaborasi Jadi Kunci Wamen UMKM Wujudkan Kota Batu Sebagai Sentra Wisata UMKM Bitcoin Menunjukkan Kekuatannya Dipengaruhi oleh Angka Inflasi AS serta Sikap The Fed
Portal Berita Terupdate
Bisnis  

Bos Sritex Tanggapi Potensi Delisting Sahamnya: “Kami Tetap Fokus Pada Kinerja Perusahaan”

"Sritex Boss Responds to Potential Delisting of Company Shares: 'We Remain Focused on Company Performance'"

ekonesia.com – JAKARTA – Direktur Utama dan Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, memberikan tanggapan terkait kabar mengenai potensi penghapusan (delisting) saham perusahaan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Iwan menyatakan bahwa potensi penghapusan saham perusahaan oleh otoritas Bursa merupakan hal yang bersifat teknis, sehingga ia tidak dapat memberikan penjelasan yang lebih detail. Namun, terkait eksistensi Sritex, manajemen masih menunggu proses kasasi homologasi di Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

“Mungkin hal-hal yang terkait dengan teknis ini saya tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Kami masih menunggu proses kasasi ini,” ungkap Iwan saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2024).

Saat ini, berkas kasasi Sritex telah dinyatakan lengkap oleh Mahkamah Agung pada tanggal 12 November 2024, setelah manajemen perusahaan mengajukan kasasi pada bulan Oktober tahun lalu. “Kami berharap kasasi ini akan berpihak kepada kami. Ini adalah harapan kami,” tambahnya.

Sebagai informasi, BEI telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SRIL di semua pasar sejak 21 Oktober 2024, menyusul keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang memutuskan Sritex dinyatakan pailit. Kondisi ini semakin memperberat situasi yang dihadapi oleh Sritex dalam menghindari potensi penghapusan sahamnya dari daftar saham di BEI. Suspensi saham SRIL yang telah dilakukan sejak 18 Mei 2021 merupakan hasil dari kegagalan perusahaan dalam membayar pokok dan bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III Tahun 2018 ke-6.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *