ekonesia.com – Sebanyak 80% kebutuhan susu sapi dalam negeri saat ini masih dipenuhi dari impor. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang membebaskan industri untuk tidak menyerap susu dari peternakan lokal yang ditetapkan pada tahun 1998.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Sabtu (16/11/2024). Menurutnya, peraturan tersebut menyebabkan volume impor susu sapi nasional meningkat secara signifikan. Dari sebelumnya hanya sebesar 40%, kini angka impor meningkat hingga 80%.
“Ingat ini dulu itu tahun ’97-98 dimana tidak ada kewajiban untuk menyerap susu. Apa yang terjadi, dulu kita impor 40% sekarang naik jadi 81%,” ungkap Mentan Amran.
Untuk mengatasi masalah ini, Mentan Amran mengatakan bahwa pemerintah telah merevisi aturan tersebut. Kini, industri wajib untuk menyerap susu dari peternakan lokal. Dengan harapan bahwa sektor persusuan di Indonesia akan menjadi lebih baik.
“Kami dengan Mensesneg revisi ini, sekarang kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak. Itu wajib diserap. Insyaallah ke depan lebih baik akan kembali seperti dulu,” kata Mentan.
“Kami sudah menyurati langsung bahwa (industri) wajib serap susu peternak. Sehingga sekarang sudah damai dan barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, kami beri peringatan, tahan impornya, dan bisa izinnya kami cabut,” tambahnya.
Namun, Mentan juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun tangan jika ditemukan kualitas susu sapi lokal yang kurang baik. Langkah yang akan diambil adalah dengan membina para peternak agar dapat menjaga kualitas susu yang dihasilkan. “Untuk menjaga kualitas, kita lakukan pendampingan kepada saudara kita, kita bina mereka,” tegasnya.