Breaking News
AEON Biznet Card, Kartu Terbaru yang Dapat Memberikan Keuntungan Transaksi Digital Biznet dan AEON Credit Service Indonesia telah meluncurkan kartu terbaru yang bernama AEON Biznet Card. Kartu ini hadir untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi para pengguna dalam melakukan transaksi digital. Dengan hadirnya AEON Biznet Card, pengguna dapat menikmati berbagai keuntungan seperti promo dan diskon khusus dari merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet. Selain itu, pengguna juga dapat memanfaatkan fasilitas cicilan 0% hingga 12 bulan untuk pembelian produk dan layanan dari Biznet. Kartu ini juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang terjamin, seperti chip dan PIN serta proteksi dari kegiatan penipuan. Selain itu, pengguna juga dapat mengakses informasi transaksi dan tagihan secara online melalui aplikasi AEON Credit Service Indonesia. AEON Biznet Card dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet, baik secara online maupun offline. Dengan demikian, pengguna dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi digital. Jadi tunggu apa lagi? Segera dapatkan AEON Biznet Card dan nikmati berbagai keuntungan dan kemudahan dalam bertransaksi digital. PPN Naik 12% Diumumkan Minggu Depan, Masyarakat Diminta Siap-siap Tak Lama Lagi! PPN Naik 12%, Masyarakat Diminta Bersiap-siap PPN Siap-Siap Naik 12%: Masyarakat Harus Menyambut dengan Bijak Minggu Depan, PPN Bakal Naik 12%: Masyarakat Diminta Siaga PPN Meningkat 12%: Masyarakat Diminta Persiapkan Diri PPN Mulai Naik 12% Minggu Depan: Masyarakat Harus Siap Minggu Depan, PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siaga PPN Naik 12%: Masyarakat Diminta Bersiap-siap Menghadapinya PPN Meningkat 12%: Masyarakat Harus Siap Menghadapi Kenaikan Biaya PPN Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Dengan Kenaikan Harga PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Menyikapi Kenaikan Biaya BRI Berhasil Mewujudkan Program Makan Sehat Gratis Melalui Dukungan Keuangan dan Pemberdayaan Kolaborasi Jadi Kunci Wamen UMKM Wujudkan Kota Batu Sebagai Sentra Wisata UMKM Bitcoin Menunjukkan Kekuatannya Dipengaruhi oleh Angka Inflasi AS serta Sikap The Fed
Portal Berita Terupdate
Bisnis  

Kritik Tajam Pengusaha Ritel Terhadap Kenaikan PPN Jadi 12% yang Bikin Pembeli Tertekan

PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Ritel Geram dan Pembeli Tersiksa

Pengusaha Ritel Meradang, Kenaikan PPN Jadi 12% Bikin Pembeli Kesulitan

Pengusaha Ritel Geram, PPN Naik Jadi 12% dan Pembeli Tersiksa

PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Ritel Kecam Kebijakan yang Bikin Pembeli Merana

ekonesia.com – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025 akan berdampak kepada konsumen. Hal ini disebabkan karena produk yang dijual di pasar modern juga akan ikut naik harga. Ketua Umum terpilih Aprindo periode 2024-2028, Solihin, mengatakan bahwa kenaikan PPN tersebut akan memberatkan pembeli, terutama di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan saat ini.

“Nah, kalau ditanya siapa yang berat? Ya tadi yang saya bilang, yang mau beli barang itulah (konsumen),” ujar Solihin dalam konferensi pers Musyawarah Nasional Aprindo ke-VIII, Minggu (17/11).

Menurutnya, konsumen akan menjadi aspek utama yang akan merasakan dampak dari kenaikan 1% PPN dari 11 persen menjadi 12%. Diperkirakan, harga produk di pasar ritel akan naik sekitar 5-10 persen.

“Ya, nanti jangan dibilang, ‘wah 1 persen aja kecil’, bukan itu, tapi itu yang akan ditanggung oleh pembeli pada umumnya,” papar Solihin.

“Sekarang kan 11 persen kan? Naik 1 persen, jadi berapa persen tuh dari 11? 1 per 12, kan? Jadi naiknya bukan 1, 1 per 12, itu naiknya, berat nggak? Ya, beratlah,” tambahnya.

Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, Solihin enggan membahas dampak negatif terhadap pasar ritel jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di awal tahun depan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Menurutnya, kenaikan tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menegaskan bahwa APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.

“Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar PPN 12% tersebut dapat dilaksanakan, tetapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap dapat melakukannya,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu kemarin.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. “Artinya, walaupun kita membuat kebijakan mengenai pajak, termasuk PPN, bukan berarti kita tidak memiliki perhatian terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok,” tambah Sri Mulyani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *