ekonesia.com – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025 akan berdampak kepada konsumen. Hal ini disebabkan karena produk yang dijual di pasar modern juga akan ikut naik harga. Ketua Umum terpilih Aprindo periode 2024-2028, Solihin, mengatakan bahwa kenaikan PPN tersebut akan memberatkan pembeli, terutama di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan saat ini.
“Nah, kalau ditanya siapa yang berat? Ya tadi yang saya bilang, yang mau beli barang itulah (konsumen),” ujar Solihin dalam konferensi pers Musyawarah Nasional Aprindo ke-VIII, Minggu (17/11).
Menurutnya, konsumen akan menjadi aspek utama yang akan merasakan dampak dari kenaikan 1% PPN dari 11 persen menjadi 12%. Diperkirakan, harga produk di pasar ritel akan naik sekitar 5-10 persen.
“Ya, nanti jangan dibilang, ‘wah 1 persen aja kecil’, bukan itu, tapi itu yang akan ditanggung oleh pembeli pada umumnya,” papar Solihin.
“Sekarang kan 11 persen kan? Naik 1 persen, jadi berapa persen tuh dari 11? 1 per 12, kan? Jadi naiknya bukan 1, 1 per 12, itu naiknya, berat nggak? Ya, beratlah,” tambahnya.
Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, Solihin enggan membahas dampak negatif terhadap pasar ritel jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di awal tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Menurutnya, kenaikan tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menegaskan bahwa APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.
“Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar PPN 12% tersebut dapat dilaksanakan, tetapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap dapat melakukannya,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu kemarin.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. “Artinya, walaupun kita membuat kebijakan mengenai pajak, termasuk PPN, bukan berarti kita tidak memiliki perhatian terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok,” tambah Sri Mulyani.