ekonesia.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) akan menjadi fasilitator pendanaan untuk sejumlah proyek strategis di Indonesia, termasuk infrastruktur, hilirisasi pangan, dan energi.
Kepala BP Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, mengatakan bahwa badan baru ini akan memiliki model bisnis yang baik setelah menaungi aset negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Ia yakin bahwa BP Danantara akan mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategis nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model bisnis yang bagus, sehingga kebutuhan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan hilirisasi untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman kepada MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara akan menaungi tujuh BUMN, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman juga menjelaskan bahwa BP Danantara akan membawahi Indonesia Investment Authority (INA) yang akan menjadi anak perusahaannya. Selain itu, pemerintah juga akan mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan.
Terdapat dua kelompok SMV yang saat ini dikelola oleh Kemenkeu. Kelompok pertama adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang terdiri dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Sedangkan kelompok kedua adalah SMV dalam bentuk badan usaha/lembaga seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Namun, Muliaman menekankan bahwa BP Danantara membutuhkan Undang-Undang sebagai payung hukum untuk melaksanakan rencana tersebut. “Tentu saja ada tahapan dan kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang dipisahkan ini,” ungkapnya.
“Jadi ada INA, ada BUMN, dan juga BUMN-BUMN yang selama ini bekerja untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang, infrastruktur, dan lain sebagainya yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Dengan adanya BP Danantara, diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Indonesia dan meningkatkan keberlanjutan proyek-proyek strategis yang ada. Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan negara.