ekonesia.com – Apple kembali menawarkan proposal investasi sebesar USD100 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun untuk memperoleh izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Jumlah ini meningkat 10 kali lipat dari tawaran sebelumnya yang hanya sebesar USD10 juta atau Rp158 miliar. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima proposal tersebut pada tanggal 19 November 2024.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa Kemenperin mengapresiasi niat baik dari Apple dalam proposal tersebut. Namun, Kemenperin tetap menegaskan bahwa Apple harus memenuhi janji investasi sebesar Rp300 miliar untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Febri juga menyatakan bahwa Kemenperin akan membahas proposal tersebut dalam rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11). Persyaratan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 yang mencakup pembuatan produk di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Sebelumnya, Apple telah membangun tiga Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya sebagai bentuk pengembangan inovasi di dalam negeri. Namun, masih terdapat gap sebesar Rp240 miliar yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40%.
Saat ini, iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut. Dengan penambahan investasi sebesar USD100 juta, diharapkan Apple dapat memenuhi persyaratan TKDN dan akhirnya dapat menjual iPhone 16 di Indonesia.