Ekonesia.com – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 7.500 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online (judol). Hal ini diungkapkan oleh Juda Agung pada Konferensi pers capaian deks pemberantasan perjudian daring dan deks keamanan siber dan pelindungan data di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini, PJP dan Bank Indonesia telah menemukan 7.500 rekening yang kemudian hampir seluruhnya telah dibekukan,” ujar Juda dalam paparannya.
Menurut Juda, Bank Indonesia turut aktif dalam upaya pencegahan judi online. Pihaknya memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal seperti judi online.
“Kami memiliki dua lini pertahanan, yang pertama adalah dari pihak penyedia jasa pembayaran, baik itu bank maupun non bank. Mereka wajib memiliki sistem deteksi penipuan untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau penipuan online,” jelasnya.
Daftar rekening yang diduga digunakan untuk kegiatan judi online atau penipuan online kemudian dibagikan kepada industri, sehingga semua pihak dapat melakukan tindakan pencegahan.
“Daftar rekening tersebut juga dibagikan kepada Bank Indonesia dan dimasukkan ke dalam sistem BI Fast untuk memastikan bahwa jika rekening tersebut digunakan dalam transaksi BI Fast, maka akan ditolak. Itulah yang kami lakukan,” ungkapnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama nasabah, mengenai sistem pembayaran tersebut. “Karena sistem ini banyak digunakan oleh masyarakat, maka kami terus melakukan edukasi melalui media televisi dan media sosial,” tambahnya.