JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengonfirmasi proposal investasi yang diajukan oleh Apple untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif pada hari Kamis (21/11/2024), Apple telah menyampaikan rencana investasi selama dua tahun ke depan.
Dalam proposal tersebut, Apple berencana untuk membangun development center dan Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pabrik komponen mesh Airpod Max. Namun, proposal ini masih perlu dikaji lebih lanjut oleh Kemenperin sebelum dapat diterapkan.
Menurut Febri, Kemenperin sedang mempertimbangkan apakah nilai investasi sebesar Rp1,58 triliun yang diajukan oleh Apple akan adil jika dibandingkan dengan nilai investasi yang diberikan oleh perusahaan tersebut di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand. Kemenperin juga sedang mempertimbangkan apakah nilai investasi ini akan adil bagi para produsen produk handphone, komputer, dan tablet lainnya di Indonesia.
“Kami percaya bahwa tidak adil untuk mengatakan bahwa investasi akan meningkat hingga 10 kali lipat. Kami perlu menilai apakah jumlah investasi sebesar 100 juta dolar AS ini akan adil bagi Indonesia jika dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand,” ungkap Febri.
“Seperti yang kita semua ketahui, Apple bukan satu-satunya perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Kami sedang mempertimbangkan apakah jumlah ini akan adil dan sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dan menyerap banyak tenaga kerja. Ini juga merupakan harapan dari Kemenperin terhadap investasi ini,” lanjutnya.
Febri juga menambahkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap bahwa Apple akan bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk memperkuat Global Value Chain (GVC) Apple. Ini akan memberikan dampak positif bagi sektor manufaktur di Indonesia dan membantu menyerap tenaga kerja di industri yang terlibat dalam GVC Apple.
Febri juga menekankan bahwa Kemenperin telah mencatat adanya komitmen investasi Apple sebesar Rp271 miliar yang belum terealisasi pada proposal investasi periode 2020-2023. Hal ini menyebabkan Kemenperin belum dapat memberikan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk seri iPhone 16.
“Kami berharap agar Apple akan mematuhi peraturan di Indonesia dengan merealisasikan komitmen investasi yang belum terpenuhi tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, Febri mengumumkan bahwa Kemenperin berencana untuk mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi.
Perubahan ini dilakukan setelah Kemenperin mempertimbangkan perubahan struktur industri HKT di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.