ekonesia.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan di masyarakat. Hal ini membuat pemerintah diminta untuk mempersiapkan dengan baik perihal data dan mekanisme penerapan jika program pengampungan pajak ada lagi pada tahun 2025.
Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, tax amnesty selalu menimbulkan polemik karena dianggap tidak adil bagi wajib pajak yang telah patuh. Dengan mengikuti program tax amnesty, wajib pajak seolah mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam kewajiban perpajakan.
“Selain itu, masyarakat juga dapat meremehkan kebijakan perpajakan secara umum karena pemerintah seringkali mengeluarkan program tax amnesty secara rutin. Hal ini membuat kebijakan tax amnesty menjadi kurang ideal,” jelas Ajib dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (22/11/2024).
Ajib mengakui bahwa literasi perpajakan di Indonesia masih rendah secara umum. Bahkan bagi masyarakat yang sudah memahami perpajakan, budaya taat pajaknya juga masih rendah. Hal ini terlihat dari tingkat tax ratio Indonesia yang hanya sekitar 10%. Pada tahun 2025, kebijakan coretax system akan diberlakukan, yang membutuhkan pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik dari wajib pajak.
Oleh karena itu, Ajib menilai bahwa tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat. Dari sisi pemerintah, kebijakan ini memiliki tiga manfaat. Pertama, untuk meningkatkan pemasukan dalam APBN. Kedua, harta bersih wajib pajak yang sebelumnya tersembunyi (underground economy) dapat masuk ke sistem keuangan yang lebih terbuka dan menjadi aset yang lebih produktif dalam perekonomian nasional. Ketiga, tax amnesty dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% karena tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelanjakan uang yang telah diakui dalam program tersebut.
Ajib juga menambahkan bahwa secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara (budgeteir) dan untuk mengatur ekonomi (regulerend). Dalam konteks kebijakan tax amnesty, kedua fungsi ini dapat didorong bersama dan memberikan manfaat.