ekonesia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025, menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja. Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Hal tersebut dikarenakan regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berhasil digugat.
“Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan),” kata Indah saat dihubungi redaksi ekonesia.com, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Indah memastikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan tetap dilaksanakan di seluruh Provinsi di Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru dalam menentukan besaran upah minimum di setiap daerah.
“Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025),” lanjut Indah singkat.
Sebagai informasi, terdapat beberapa perubahan pada materi dalam bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengupahan. Salah satunya adalah terkait dengan penghidupan layak bagi pekerja/buruh yang kini mencakup penghasilan yang wajar untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua.
Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, juga akan dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan yang nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan upah.
Melalui putusan MK tersebut, juga dilakukan perluasan makna terkait dengan variabel indeks tertentu yang sebelumnya menjadi formula dalam penghitungan upah minimum. Indeks tertentu diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja/buruh.