Breaking News
AEON Biznet Card, Kartu Terbaru yang Dapat Memberikan Keuntungan Transaksi Digital Biznet dan AEON Credit Service Indonesia telah meluncurkan kartu terbaru yang bernama AEON Biznet Card. Kartu ini hadir untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi para pengguna dalam melakukan transaksi digital. Dengan hadirnya AEON Biznet Card, pengguna dapat menikmati berbagai keuntungan seperti promo dan diskon khusus dari merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet. Selain itu, pengguna juga dapat memanfaatkan fasilitas cicilan 0% hingga 12 bulan untuk pembelian produk dan layanan dari Biznet. Kartu ini juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang terjamin, seperti chip dan PIN serta proteksi dari kegiatan penipuan. Selain itu, pengguna juga dapat mengakses informasi transaksi dan tagihan secara online melalui aplikasi AEON Credit Service Indonesia. AEON Biznet Card dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet, baik secara online maupun offline. Dengan demikian, pengguna dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi digital. Jadi tunggu apa lagi? Segera dapatkan AEON Biznet Card dan nikmati berbagai keuntungan dan kemudahan dalam bertransaksi digital. PPN Naik 12% Diumumkan Minggu Depan, Masyarakat Diminta Siap-siap Tak Lama Lagi! PPN Naik 12%, Masyarakat Diminta Bersiap-siap PPN Siap-Siap Naik 12%: Masyarakat Harus Menyambut dengan Bijak Minggu Depan, PPN Bakal Naik 12%: Masyarakat Diminta Siaga PPN Meningkat 12%: Masyarakat Diminta Persiapkan Diri PPN Mulai Naik 12% Minggu Depan: Masyarakat Harus Siap Minggu Depan, PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siaga PPN Naik 12%: Masyarakat Diminta Bersiap-siap Menghadapinya PPN Meningkat 12%: Masyarakat Harus Siap Menghadapi Kenaikan Biaya PPN Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Dengan Kenaikan Harga PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Menyikapi Kenaikan Biaya BRI Berhasil Mewujudkan Program Makan Sehat Gratis Melalui Dukungan Keuangan dan Pemberdayaan Kolaborasi Jadi Kunci Wamen UMKM Wujudkan Kota Batu Sebagai Sentra Wisata UMKM Bitcoin Menunjukkan Kekuatannya Dipengaruhi oleh Angka Inflasi AS serta Sikap The Fed
Portal Berita Terupdate
Bisnis  

Kemnaker Minta Gubernur Bersabar, Upah Minimum 2025 Tetap Naik Menurut Regulasi Terbaru

Gubernur Diminta Bersabar, Kemnaker Tetap Naikkan Upah Minimum 2025 Sesuai Regulasi Terbaru

ekonesia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengkaji regulasi yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang menyebabkan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan bahwa upah minimum (UM) tahun 2025 akan mengalami kenaikan dari tahun 2024. Namun, besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.

“Saat ini, regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karena itu, Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu hasil regulasi terbaru. Yang pasti, UM 2025 akan mengalami kenaikan,” kata Sunardi dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Kamis (21/11/2024).

Sunardi juga menjelaskan bahwa Kemnaker telah mengirim surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.

“Seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” ujar Sunardi.

Lebih lanjut, Sunardi menyatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan semua pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya. Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi baru ini telah melibatkan partisipasi yang bermakna, seperti yang telah dilaporkan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kemnaker juga meminta semua pihak untuk bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *