ekonesia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengkaji regulasi yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang menyebabkan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan bahwa upah minimum (UM) tahun 2025 akan mengalami kenaikan dari tahun 2024. Namun, besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini, regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karena itu, Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu hasil regulasi terbaru. Yang pasti, UM 2025 akan mengalami kenaikan,” kata Sunardi dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Kamis (21/11/2024).
Sunardi juga menjelaskan bahwa Kemnaker telah mengirim surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.
“Seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” ujar Sunardi.
Lebih lanjut, Sunardi menyatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan semua pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya. Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi baru ini telah melibatkan partisipasi yang bermakna, seperti yang telah dilaporkan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kemnaker juga meminta semua pihak untuk bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.