Breaking News
AEON Biznet Card, Kartu Terbaru yang Dapat Memberikan Keuntungan Transaksi Digital Biznet dan AEON Credit Service Indonesia telah meluncurkan kartu terbaru yang bernama AEON Biznet Card. Kartu ini hadir untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi para pengguna dalam melakukan transaksi digital. Dengan hadirnya AEON Biznet Card, pengguna dapat menikmati berbagai keuntungan seperti promo dan diskon khusus dari merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet. Selain itu, pengguna juga dapat memanfaatkan fasilitas cicilan 0% hingga 12 bulan untuk pembelian produk dan layanan dari Biznet. Kartu ini juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang terjamin, seperti chip dan PIN serta proteksi dari kegiatan penipuan. Selain itu, pengguna juga dapat mengakses informasi transaksi dan tagihan secara online melalui aplikasi AEON Credit Service Indonesia. AEON Biznet Card dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh merchant yang bekerja sama dengan AEON dan Biznet, baik secara online maupun offline. Dengan demikian, pengguna dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi digital. Jadi tunggu apa lagi? Segera dapatkan AEON Biznet Card dan nikmati berbagai keuntungan dan kemudahan dalam bertransaksi digital. PPN Naik 12% Diumumkan Minggu Depan, Masyarakat Diminta Siap-siap Tak Lama Lagi! PPN Naik 12%, Masyarakat Diminta Bersiap-siap PPN Siap-Siap Naik 12%: Masyarakat Harus Menyambut dengan Bijak Minggu Depan, PPN Bakal Naik 12%: Masyarakat Diminta Siaga PPN Meningkat 12%: Masyarakat Diminta Persiapkan Diri PPN Mulai Naik 12% Minggu Depan: Masyarakat Harus Siap Minggu Depan, PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siaga PPN Naik 12%: Masyarakat Diminta Bersiap-siap Menghadapinya PPN Meningkat 12%: Masyarakat Harus Siap Menghadapi Kenaikan Biaya PPN Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Dengan Kenaikan Harga PPN Akan Naik 12%: Masyarakat Harus Siap Menyikapi Kenaikan Biaya BRI Berhasil Mewujudkan Program Makan Sehat Gratis Melalui Dukungan Keuangan dan Pemberdayaan Kolaborasi Jadi Kunci Wamen UMKM Wujudkan Kota Batu Sebagai Sentra Wisata UMKM Bitcoin Menunjukkan Kekuatannya Dipengaruhi oleh Angka Inflasi AS serta Sikap The Fed
Portal Berita Terupdate
Bisnis  

“Ahli: Sanksi Buruk LCPKS Sebagai Sampah Beracun Perlu Dimusnahkan”

"Ahli: LCPKS yang Merugikan Harus Dihancurkan Seperti Sampah Beracun"

ekonesia.com – Pemerintah diharapkan untuk merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Kebijakan ini terkait dengan pengelolaan limbah cair di industri kelapa sawit dan merupakan turunan dari PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan di Bogor, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof Yanto Santosa mengatakan bahwa revisi ini diperlukan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Menurutnya, penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) dapat memberikan manfaat untuk lingkungan, agronomi, dan ekonomi.

“Perlu adanya perubahan paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang harus dibuang menjadi sumberdaya yang memiliki multi manfaat,” kata Yanto Santosa pada Selasa (26/11/2024).

Namun, penanganan LCPKS masih mengalami kendala. Pertama, masih ada kurangnya pemahaman tentang manfaat LCPKS yang beragam. Padahal, LCPKS memiliki potensi manfaat agronomis, ekonomi, dan lingkungan yang besar. Kedua, pembuangan LCPKS yang langsung ke badan sungai dapat menyebabkan pencemaran air dan hilangnya nutrisi yang berharga.

“Ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 dan No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021, menyebabkan tidak adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk aplikasi tanah (Land Application),” ujar Yanto.

Permen LHK No. 5/2021 juga belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, serta waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Oleh karena itu, Yanto Santosa menyarankan agar pemerintah segera merevisi peraturan tersebut agar pemanfaatan LCPKS dapat dilakukan dengan lebih efisien dan aman bagi lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *