ekonesia.com – Pemerintah diharapkan untuk merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Kebijakan ini terkait dengan pengelolaan limbah cair di industri kelapa sawit dan merupakan turunan dari PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan di Bogor, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof Yanto Santosa mengatakan bahwa revisi ini diperlukan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Menurutnya, penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) dapat memberikan manfaat untuk lingkungan, agronomi, dan ekonomi.
“Perlu adanya perubahan paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang harus dibuang menjadi sumberdaya yang memiliki multi manfaat,” kata Yanto Santosa pada Selasa (26/11/2024).
Namun, penanganan LCPKS masih mengalami kendala. Pertama, masih ada kurangnya pemahaman tentang manfaat LCPKS yang beragam. Padahal, LCPKS memiliki potensi manfaat agronomis, ekonomi, dan lingkungan yang besar. Kedua, pembuangan LCPKS yang langsung ke badan sungai dapat menyebabkan pencemaran air dan hilangnya nutrisi yang berharga.
“Ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 dan No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021, menyebabkan tidak adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk aplikasi tanah (Land Application),” ujar Yanto.
Permen LHK No. 5/2021 juga belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, serta waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Oleh karena itu, Yanto Santosa menyarankan agar pemerintah segera merevisi peraturan tersebut agar pemanfaatan LCPKS dapat dilakukan dengan lebih efisien dan aman bagi lingkungan.