ekonesia.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional yang bergantung pada konsumsi masyarakat. Beberapa ekonom bahkan menyebut bahwa kenaikan PPN dapat berdampak buruk pada saat daya beli masyarakat sedang menurun. Hal ini dikarenakan masyarakat merasa tidak percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial.
Namun, perlu diketahui bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun beban pajak secara langsung ditanggung oleh konsumen akhir, namun kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tetap menjadi tanggung jawab PKP.
Dalam sistem PPN, PKP berkewajiban memungut PPN dari konsumen, menyetorkannya ke negara, dan melaporkan jumlah PPN yang telah dipungut. Cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan harga barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku. Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11% dan akan dinaikkan menjadi 12% pada tahun 2025. Namun, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan tarif PPN di atas 12%.
Berikut adalah 5 negara dengan tarif PPN di atas 12%.
1. Argentina
Tarif PPN standar di Argentina mencapai 21%. Selain itu, ada juga beberapa utilitas terukur yang dikenakan tarif PPN sebesar 27%.
2. Brasil
Brasil menerapkan pajak negara bagian yang setara dengan PPN (ICMS). Tarif ini bervariasi di setiap negara bagian, namun biasanya berada dalam kisaran 17%-25%.
3. China
Tarif PPN standar di China adalah 13%, 9%, dan 6%. China menggunakan sistem PPN multifaceted yang membagi barang dan jasa ke dalam beberapa kelompok dengan tarif yang berbeda-beda.
4. Mesir
Mesir menerapkan tarif PPN sebesar 14% untuk semua barang dan jasa kena pajak dan barang impor.
5. Turki
Turki juga menerapkan tarif PPN yang cukup tinggi, yaitu sebesar 20%. Pada bulan Juli 2023, pemerintah Turki bahkan menaikkan tarif PPN menjadi 22% untuk barang dan jasa, dan 10% untuk barang pokok.
Kenaikan tarif PPN ini diambil dengan tujuan untuk mengurangi defisit anggaran dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagaimana dampaknya terhadap ekonomi nasional dan daya beli masyarakat, kita tunggu saja hingga tahun 2025.