ekonesia.com – Jakarta, Sudah ada 17 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Desember 2024. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi praktik fraud yang dilakukan oleh bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS. Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini sudah tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu. Bahkan, jumlah ini sudah melebihi rata-rata 18 tahun terakhir.
Salah satu bank terbaru yang bangkrut adalah PT BPR Duta Niaga dari Pontianak, Kalimantan Barat yang dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 5 Desember 2024. Terkait hal ini, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto mengimbau nasabah untuk tidak ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan. Hal ini dikarenakan simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS. Syarat tersebut meliputi tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Jimmy dalam keterangan resmi, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR yang bangkrut. Hal ini disebabkan oleh mismanagement oleh pemilik bank tersebut. Selain itu, OJK juga memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup hingga akhir tahun 2024.
Berikut adalah daftar 17 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 5 Desember 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
Dengan semakin banyaknya bank yang dicabut izinnya, nasabah diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih tempat untuk menyimpan uangnya. Selain itu, peran LPS sebagai lembaga penjamin simpanan juga sangat penting untuk memastikan keamanan simpanan nasabah.